:

Rismon Sianipar Ajukan Restorative Justice, Masih Tunggu Persetujuan Pihak Jokowi | KOMPAS PETANG

2 minggu lalu

KOMPAS.TV - Pengajuan restorative justice tersangka kasus tudingan ijazah palsu, Rismon Sianipar, kini masih dalam proses di Polda Metro Jaya.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, proses restorative justice memiliki sejumlah tahapan yang harus dilalui.

Salah satunya, permohonan dari tersangka harus disetujui pihak pelapor yakni Joko Widodo.

Persetujuan tersebut diperlukan agar bisa dilakukan gelar perkara oleh penyidik.

Nantinya, hasil gelar perkara akan menentukan apakah syarat restorative justice terpenuhi atau tidak.

#rismon #jk #jokowi #ijazah

Baca Juga Presiden Resmikan Pabrik Kendaraan Listrik, Prabowo: 2028 Indonesia Produksi Sendiri Mobil Listrik di https://www.kompas.tv/nasional/662133/presiden-resmikan-pabrik-kendaraan-listrik-prabowo-2028-indonesia-produksi-sendiri-mobil-listrik

 

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/662136/rismon-sianipar-ajukan-restorative-justice-masih-tunggu-persetujuan-pihak-jokowi-kompas-petang

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke