Copyright 2008 - 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All rights reserved.
KOMPAS.TV - Pengajuan restorative justice tersangka kasus tudingan ijazah palsu, Rismon Sianipar, kini masih dalam proses di Polda Metro Jaya.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, proses restorative justice memiliki sejumlah tahapan yang harus dilalui.
Salah satunya, permohonan dari tersangka harus disetujui pihak pelapor yakni Joko Widodo.
Persetujuan tersebut diperlukan agar bisa dilakukan gelar perkara oleh penyidik.
Nantinya, hasil gelar perkara akan menentukan apakah syarat restorative justice terpenuhi atau tidak.
#rismon #jk #jokowi #ijazah
Baca Juga Presiden Resmikan Pabrik Kendaraan Listrik, Prabowo: 2028 Indonesia Produksi Sendiri Mobil Listrik di https://www.kompas.tv/nasional/662133/presiden-resmikan-pabrik-kendaraan-listrik-prabowo-2028-indonesia-produksi-sendiri-mobil-listrik
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan