:

Kasus Ijazah Palsu, Permohonan Restorative Justice Rismon Belum Rampung

2 minggu lalu

Pengajuan restorative justice oleh tersangka kasus tudingan ijazah palsu, Rismon Sianipar, masih diproses di Polda Metro Jaya (10/04/2026).

Polisi menyebut proses ini harus melalui sejumlah tahapan, termasuk persetujuan dari pelapor, Joko Widodo.

Persetujuan tersebut menjadi syarat untuk dilakukan gelar perkara, yang nantinya menentukan apakah restorative justice dapat dikabulkan atau tidak.

Tulis komentarmu dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv dan youtube.com/kompastv #VODKompasTV

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke