Pengajuan restorative justice oleh tersangka kasus tudingan ijazah palsu, Rismon Sianipar, masih diproses di Polda Metro Jaya (10/04/2026).
Polisi menyebut proses ini harus melalui sejumlah tahapan, termasuk persetujuan dari pelapor, Joko Widodo.
Persetujuan tersebut menjadi syarat untuk dilakukan gelar perkara, yang nantinya menentukan apakah restorative justice dapat dikabulkan atau tidak.
Tulis komentarmu dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv dan youtube.com/kompastv #VODKompasTV