JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menanggapi soal permohonan restorative justice (RJ) yang diajukan Rismon Sianipar dalam kasus ijazah palsu Jokowi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan proses RJ masih berjalan menunggu persetujuan dari Jokowi selaku pelapor atau korban.
"Apabila sudah disetujui dalam persyaratan restorative justice, maka akan dilakukan restorative justice," ujar Budi, Jakarta, pada Jumat (10/4/2026).