:

Kejagung Ungkap Modus Riza Chalid dkk di Kasus Korupsi Pengadaan Minyak Mentah

2 jam lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan modus kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada PT Petral tahun 2008-2015. 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan bahwa tersangka Mohammad Riza Chalid (MRC) selaku beneficial owner bersama dengan tersangka IRW selaku direktur perusahaan-perusahaan milik Riza, telah memengaruhi proses pengadaan atau tender minyak mentah.

Selain itu, adanya upaya memanjangkan rantai pasokan dalam pengadaan Gasolin 88 (Premium) dan Gasolin 92 (Pertamax). 

"Perpanjangan rantai pasokan itu menyebabkan kemahalan harga, sehingga Pertamina atau negara Indonesia rugi di situ. Kemudian yang kedua ada pengkondisian tender, sehingga jatuh kepada perusahaan-perusahaan milik atau BO-nya dari tersangka MRC tersebut," ungkap Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (9/4/2026).

Baca Juga Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Kasus Pengadaan Minyak Mentah, Termasuk Riza Chalid di https://www.kompas.tv/nasional/662086/kejagung-tetapkan-7-tersangka-kasus-pengadaan-minyak-mentah-termasuk-riza-chalid

#kejagung #petral #rizachalid 

Produser: Ikbal Maulana
Thumbnail: Galih
 

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/662092/kejagung-ungkap-modus-riza-chalid-dkk-di-kasus-korupsi-pengadaan-minyak-mentah

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke