JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan modus kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada PT Petral tahun 2008-2015.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan bahwa tersangka Mohammad Riza Chalid (MRC) selaku beneficial owner bersama dengan tersangka IRW selaku direktur perusahaan-perusahaan milik Riza, telah memengaruhi proses pengadaan atau tender minyak mentah.
Selain itu, adanya upaya memanjangkan rantai pasokan dalam pengadaan Gasolin 88 (Premium) dan Gasolin 92 (Pertamax).
"Perpanjangan rantai pasokan itu menyebabkan kemahalan harga, sehingga Pertamina atau negara Indonesia rugi di situ. Kemudian yang kedua ada pengkondisian tender, sehingga jatuh kepada perusahaan-perusahaan milik atau BO-nya dari tersangka MRC tersebut," ungkap Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (9/4/2026).
Baca Juga Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Kasus Pengadaan Minyak Mentah, Termasuk Riza Chalid di https://www.kompas.tv/nasional/662086/kejagung-tetapkan-7-tersangka-kasus-pengadaan-minyak-mentah-termasuk-riza-chalid
#kejagung #petral #rizachalid
Produser: Ikbal Maulana
Thumbnail: Galih
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/662092/kejagung-ungkap-modus-riza-chalid-dkk-di-kasus-korupsi-pengadaan-minyak-mentah