:

Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Kasus Pengadaan Minyak Mentah, Termasuk Riza Chalid

2 minggu lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada PT Petral periode 2008–2015. 

“Pada hari ini, tim penyidik menetapkan tujuh orang tersangka dalam perkara dugaan pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Petral tahun 2008 sampai dengan 2015,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (9/4/2026).

Adapun tujuh tersangka kasus dugaan pengadaan minyak mentah itu yakni, BBG selaku Manager Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga di PT Pertamina (Persero), AGS selaku Head of Trading PT Pertamina Energy Services (PES) tahun 2012-2014, MLY menjabat selaku Senior Trader Pertral tahun 2009-2015, NRD, TFK selaku VP ESC pada PT Pertamina (Persero), MRC selaku Beneficialy Owner (BO) dari beberapa perusahaan yang mengikuti tender tersebut dan IRW selaku direktur dari perusahaan-perusahaan milik MRC.

Baca Juga Kejagung soal Kapan Riza Chalid Ditangkap: Kita Usahakan Secepat Mungkin di https://www.kompas.tv/nasional/662045/kejagung-soal-kapan-riza-chalid-ditangkap-kita-usahakan-secepat-mungkin

#kejagung #petral #breakingnews 

Produser: Ikbal Maulana
Thumbnail: Galih

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/662086/kejagung-tetapkan-7-tersangka-kasus-pengadaan-minyak-mentah-termasuk-riza-chalid

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke