Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina Energy Trading Limited (Petral) tahun 2008-2015.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Muhammad Riza Chalid.
Sementara, enam tersangka lainnya adalah Manajer Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga di PT Pertamina inisial BBG, Head of Trading Pertamina Energy Services atau PES tahun 2012-2014 inisial AGS, dan Senior Trader Petral tahun 2009-2015 inisial MLY.
Kemudian seseorang berinisial NRD, VP ISC pada PT Pertamina berinisial TFK, dan Direktur dari perusahaan-perusahaan milik Riza Chalid berinisial IRW.
Riza Chalid bersama IRW disebut mempengaruhi proses pengadaan dengan cara melobi-lobi pejabat Petral dan Pertamina.
Mereka juga disinyalir melakukan kongkalikong mark-up harga minyak mentah dalam proses pengadaan.
Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyo
Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo
Video: Dzaky Nurcahyo
Produser: Abba Gabrillin
#news #kejaksaan #kejagung #minyak #rizachalid #korupsi #vjlab