Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memberi catatan merah dan sanksi kepada Google, perusahaan yang menaungi platform digital YouTube.
Menkomdigi, Meutya Hafid menyebut pihak YouTube belum memenuhi kewajiban terkait Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Meutya menjelaskan berdasar hasil pemeriksaan Ditjen Pengawasan Ruang Digital, Selasa (7/4/2026), YouTube belum memenuhi kewajiban kepatuhan dan belum mengutarakan itikad dalam waktu dekat mengikuti hukum yang berlaku.
Ia menambahkan, Kemkomdigi tidak dapat lagi memberikan toleransi dan menjatuhkan sanksi terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Kemkomdigi pun memberikan sanksi kepada pihak Google berupa surat teguran yang diterbitkan pada Kamis (9/4/2026).