Pesta sabu di sebuah rumah di Kabupaten Tebo, Jambi, digerebek polisi dan berujung penangkapan tiga orang pelaku. Mereka diamankan saat diduga tengah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penggerebekan dilakukan di Dusun Karya Bakti, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan barang bukti sabu seberat kurang lebih 2 gram yang diduga siap diedarkan, serta rumah yang dijadikan tempat transaksi dan penyimpanan.
Ketiga pelaku memiliki peran berbeda, satu orang diduga sebagai bandar, sementara dua lainnya berperan sebagai kurir. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.
Tuliskan komentarmu dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv
#BOLDKompasTV