Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menahan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit macet di bank milik negara pada Selasa (7/4). Kasus ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,3 triliun akibat dugaan manipulasi data dalam proses analisis kredit.
Sementara itu, dua tersangka lainnya tidak ditahan karena sakit, dan satu tersangka tidak hadir dalam pemeriksaan. Kelima tersangka kini ditahan di Rutan Pakjo Palembang, sementara penyidikan kasus masih terus dikembangkan.
Tuliskan komentarmu dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #VODKompasTV