Pemerintah Kota Surabaya mengambil langkah tegas dengan memblokir KTP mantan suami yang menunggak kewajiban nafkah, demi melindungi hak perempuan dan anak. Layanan administrasi kependudukan tidak akan diberikan kepada mereka yang belum memenuhi kewajiban pasca perceraian.
Sistem ini terintegrasi dengan Pengadilan Agama dan akan memberikan notifikasi otomatis jika terdapat tunggakan nafkah anak, iddah, maupun mut’ah. Kebijakan ini menyasar para mantan suami yang tidak patuh terhadap putusan hakim, demi memastikan kesejahteraan perempuan dan anak tetap terlindungi.
Berdasarkan data, terdapat 4.701 perkara nafkah anak yang belum tuntas, sementara hanya 1.513 kasus yang selesai.
Tuliskan komentarmu dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv
#BOLDKompasTV