Bareskrim Polri menggerebek tiga klub malam yang diduga menjadi sarang peredaran narkoba. Dalam operasi ini, polisi menangkap 16 tersangka, mulai dari pengedar hingga pihak manajemen yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
Barang bukti yang disita berupa ekstasi, sabu, ketamine, happy water, pil H5, serta uang tunai hasil penjualan narkoba. Polisi menyebut bahwa peredaran narkotika di klub malam ini telah berlangsung sejak tahun 2023.
Hingga berita ini ditulis, 16 tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Proses penyelidikan masih berlangsung, dan pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi tambahan terkait kasus ini.
Tuliskan komentarmu dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv
#BOLDKompasTV