Pemerintah Kota Denpasar mulai menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara setiap hari Jumat mulai 10 April 2026. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan pemerintah pusat dalam rangka efisiensi energi sekaligus menekan pengeluaran operasional daerah.
Sekretaris Daerah Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya, menyebut pengaturan WFH ini dilakukan berdasarkan surat edaran wali kota. Meski demikian, layanan publik dipastikan tetap berjalan normal, dengan sejumlah sektor tetap bekerja dari kantor seperti rumah sakit, puskesmas, sekolah, perhubungan, perizinan, administrasi kependudukan, hingga pemadam kebakaran dan satpol PP.
Selama penerapan WFH, pengawasan terhadap ASN akan dilakukan secara ketat melalui absensi digital sesuai lokasi tempat tinggal. Selain itu, tingkat respons pegawai juga menjadi perhatian, dan sanksi bertahap akan diberikan bagi ASN yang sulit dihubungi saat jam kerja. Kebijakan ini akan terus dipantau dan dievaluasi setiap minggu untuk memastikan pelaksanaannya tetap efektif tanpa mengganggu pelayanan publik.
Tuliskan komentarmu dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv
#VODKompasTV