Praktik penimbunan BBM ilegal di Kota Ambon terbongkar setelah Ditreskrimsus Polda Maluku menggerebek lokasi di kawasan Lorong Monalisa, Kecamatan Sirimau. Dalam penggerebekan ini, polisi menemukan ribuan liter BBM siap edar yang disimpan secara ilegal.
Barang bukti yang diamankan berupa enam drum minyak tanah, lima drum solar, sejumlah jerigen berisi BBM, serta satu unit mobil minibus yang diduga digunakan untuk mengangkut bahan bakar tersebut. Seorang terduga pelaku juga turut diamankan.
Hingga berita ini ditulis, pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Ditreskrimsus Polda Maluku untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih melakukan penyelidikan dan belum memberikan keterangan resmi terkait kasus ini.
Tuliskan komentarmu dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv
#BOLDKompasTV