Pasangan suami istri ditangkap polisi di Pringsewu, Lampung, terkait dugaan penipuan arisan dan investasi bodong. Modus yang digunakan adalah menawarkan investasi simpanan uang dan emas dengan janji keuntungan tinggi kepada para korban.
Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp2 miliar. Polisi kini masih menyelidiki kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Bagaimana pendapatmu?
Simak video selengkapnya dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #VODKompasTV