Praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi terbongkar di Karanganyar, Jawa Tengah, tepatnya di Desa Blorong, Kecamatan Jumantono pada Senin (6/4). Pelaku memindahkan isi tabung gas 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 12 hingga 50 kilogram di sebuah gudang.
Polisi menyita ratusan tabung gas, selang regulator modifikasi, serta alat timbang sebagai barang bukti. Tiga tersangka ditangkap dan terancam hukuman hingga enam tahun penjara.
Tuliskan komentarmu dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #VODKompasTV