KOMPAS.TV - Mahkamah Agung Republik Indonesia berkomitmen melindungi pejuang lingkungan dari gugatan dan kriminalisasi.
Komitmen tersebut terlihat melalui implementasi anti-SLAPP dalam putusan Daniel Fritz, serta perkara gugatan terhadap ahli lingkungan seperti Basuki Wasis dan Bambang Hero.
Prinsip tersebut dipertegas dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2023 sebagai pedoman bagi hakim dalam menangani perkara lingkungan.
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!