Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan kasasi atas vonis bebas Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan kawan-kawa (dkk), dalam kasus dugaan penghasutan terkait demonstrasi atau demo akhir Agustus 2025.
Upaya hukum tersebut diajukan setelah jaksa menilai perkara masih dapat dikasasi berdasarkan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku saat perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelurusan Perkara atau SIPP Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, permohonan kasasi diajukan jaksa pada Senin (16/3/2026). Pemohon kasasi yakni Tri Yanti Merlyn Christi Pardede.
Pihak termohon yakni, Delpedro Marhaen, Staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein, dan mahasiswa Universitas Riau sekaligus admin Aliansi Mahasiswa Menggugat Khariq Anhar.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatn membenarkan Jaksa Penuntut Umum resmi mengajukan kasasi terkait vonis bebas yang diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (6/3/2026).
Anang juga memastikan perkara tersebut masih bisa diajukan kasasi, lantaran perkara Delpedro Marhaen Dkk dilimpahkan pada 9 Desember 2025. Hal ini merujuk Pasal 361 huruf c UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.