JAKARTA, KOMPAS.TV - Pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Saiful Mujani, menjadi perbincangan karena pernyataannya mengenai Presiden Prabowo Subianto dalam sebuah acara halal bihalal pengamat bertajuk “Sebelum Pengamat Ditertibkan” pada 31 Maret lalu di Utan Kayu, Jakarta Timur.
Selain Saiful, hadir pula pengamat dari berbagai latar belakang seperti Feri Amsari, Islah Bahrawi, hingga Ubedilah Badrun.
Saiful yang menjadi pembicara penutup dalam forum tersebut menyebut Presiden Prabowo sudah tidak presidensial. Menurutnya, Prabowo sudah tidak mempan diberikan saran-saran perbaikan. Sementara DPR dinilai tak bisa lagi diharapkan. Sehingga, satu-satunya cara menurut Saiful untuk menjatuhkan Prabowo yakni melalui konsolidasi masyarakat.
Merespons pernyataan tersebut, Wakil Ketua Umum Partai Gelora yang juga Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Fahri Hamzah, meminta semua pihak tetap berada dalam koridor demokrasi konstitusional. Ia menilai presiden bukan satu-satunya lembaga yang bisa dituntut pertanggungjawabannya, karena menurut Fahri ada cabang-cabang kekuasaan lain yang dapat ditagih sebagai bagian dari tanggung jawab kolektif negara kepada masyarakat.
Acara halal bihalal pengamat ini diadakan sebagai bentuk keresahan para pengamat dan aktivis atas kasus percobaan pembunuhan aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Para pengamat menilai, sebagai kepala negara, Prabowo sangat sulit menerima masukan publik sehingga situasi inilah yang membuat para pengamat dan aktivis semakin waswas.
Adanya tudingan makar atas seruan Saiful Mujani merujuk pada ketentuan dalam KUHP baru yang mengatur tentang perbuatan makar.
Pasal 191 KUHP tentang makar terhadap presiden dan/atau wakil presiden menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan presiden dan/atau wakil presiden, atau menjadikan presiden dan/atau wakil presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Sementara dalam Pasal 193 KUHP tentang makar terhadap pemerintah, disebutkan pada poin pertama bahwa setiap orang yang melakukan makar dengan maksud menggulingkan pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. Pada poin kedua disebutkan, pemimpin atau pengatur makar dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Lalu, apa batasan kemerdekaan berpendapat dengan upaya makar?
Kita bahas bersama peneliti Poshdem, Feri Amsari, dan juga Sekjen Partai Gelora, Mahfudz Siddiq.
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!
Baca Juga Respons Ucapan Mujani soal 'Jatuhkan' Prabowo, Seskab Teddy: Presiden Fokus Bekerja! di https://www.kompas.tv/nasional/661484/respons-ucapan-mujani-soal-jatuhkan-prabowo-seskab-teddy-presiden-fokus-bekerja
#saifulmujani #presidenprabowo #jatuhkanprabowo #makar
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/661505/full-feri-amsari-mahfudz-siddiq-soal-saiful-mujani-bicara-jatuhkan-prabowo-kritik-atau-makar