Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memperingatkan bahwa ancaman Presiden AS Donald Trump untuk menyerang pembangkit listrik dan jembatan di Iran bisa menjadi pelanggaran hukum internasional. PBB menegaskan infrastruktur sipil tidak boleh dijadikan target perang.
"Serangan apa pun terhadap infrastruktur sipil adalah pelanggaran hukum internasional yang jelas. Sekali lagi, Sekjen PBB menegaskan saat ini adalah waktunya semua pihak mengakhiri konflik karena tidak ada pilihan lain di luar penyelesaian konflik internasional secara damai," kata Juru Bicara PBB, Stephane Dujarric.
Selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Shafa Maulita Maulana Video Editor: Shafa Maulita Maulana Produser: Ervan Yudhi Tri Atmoko