Seorang guru perempuan di salah satu SMK Palembang, berinisial FY, ditangkap warga setelah diduga menggelapkan uang THR Lebaran milik puluhan warga. Total kerugian korban mencapai Rp1,8 miliar. Modus pelaku, menawarkan pecahan uang baru untuk THR tanpa uang administrasi.
Awalnya transaksi berjalan lancar, namun pelaku diduga menggunakan uang warga untuk kepentingan pribadi. Warga yang geram kemudian menyerahkan pelaku ke Polrestabes Palembang pada Sabtu malam, 4 April 2026.
Hingga berita ini ditulis, pelaku kini diserahkan ke Satreskrim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam hukuman hingga 4 tahun penjara.
Tuliskan komentarmu dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv
#BOLDKompasTV