JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memberikan penjelasan terkait perkembangan penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Terkait dorongan agar kasus ini dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat, Yusril menilai hal tersebut belum terpenuhi.
Ia menjelaskan bahwa tidak semua kejahatan dapat langsung dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat. Namun demikian, ia menegaskan bahwa setiap tindak kekerasan tetap merupakan pelanggaran HAM.
Terkait hasil penyelidikan sementara, Yusril menyebut belum ditemukan keterlibatan warga sipil.
Meski begitu, peluang penanganan di peradilan umum tetap terbuka jika ditemukan pelaku sipil. Ia juga menyinggung perbedaan aturan antara undang-undang peradilan militer dan Undang-Undang TNI terkait penanganan tindak pidana.
Di sisi lain, desakan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta atau TGPF belum mendapat keputusan dari pemerintah.
Ia menegaskan, keputusan pembentukan TGPF harus melalui mekanisme resmi pemerintah dan arahan presiden. Yusril menambahkan, proses hukum terhadap para pelaku yang telah ditangkap harus segera berjalan.
Bagaimana menurut Anda?
#andrieyunus #aktivis #tni
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/video/661396/menko-yusril-tegaskan-proses-hukum-kasus-penyiraman-air-keras-andrie-yunus-harus-transparan-dipo