JAKARTA, KOMPAS.TV - Di depan Istana Merdeka, ratusan masyarakat sipil menggelar Aksi Kamisan ke-902, menuntut keadilan bagi aktivis KontraS korban penyiraman air keras, Andrie Yunus.
Tak hanya menuntut pengusutan tuntas, massa juga mendesak pemerintah segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta atau TGPF.
Dalam aksi tersebut, tuntutan disuarakan secara tegas, termasuk penolakan terhadap penanganan kasus oleh peradilan militer.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menegaskan pentingnya supremasi sipil dalam penegakan hukum. Ia menilai, kasus yang menimpa Andrie Yunus merupakan tindak pidana terhadap warga sipil, sehingga harus diproses di peradilan umum.
Usman juga mengingatkan risiko impunitas jika kasus ini tetap ditangani oleh peradilan militer. Bahkan, ia menilai langkah pelimpahan kasus ke TNI sebagai kekeliruan.
Menurutnya, konstitusi telah jelas mengatur kesetaraan warga negara di hadapan hukum. Selain itu, aturan yang lebih tinggi juga menegaskan bahwa pelanggaran hukum umum oleh anggota militer harus diadili di peradilan umum.
Bagaimana menurut Anda?
#andrieyunus #aktivis #tni
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/video/661387/usman-hamid-pelaku-penyiram-air-keras-andrie-yunus-diadili-di-peradilan-umum