:

Kronologi Penganiayaan Tuan Rumah saat Hajatan usai Tolak Beri Uang Rp500 Ribu ke Preman

5 hari lalu

Dadang Bin Jamini Supriatna (58) warga Desa Kertamukti, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat diduga menjadi korban penganiayaan hingga meninggal dunia. 

Peristiwa penganiayan itu terjadi saat acara hiburan organ tunggal di pernikahan anak korban, Sabtu (4/4/2026).

Peristiwa itu bermula saat pelaku utama berinisial Yogi Iskandar (38) dan sekelompok orang mendatangi penyelenggara hajatan dan meminta uang sebesar Rp500 ribu. 

Korban telah memberikan uang Rp100 ribu, dan menolak permintaan pelaku sebesar Rp500 ribu. Hal itu membuat pelaku emosi, pelaku dan temannya lalu menganiaya korban dan seorang adik korban. 

YI memukul korban dengan bambu sepanjang 35 sentimeter, adapun permintaan uang ditujukan kepada pemain hiburan organ tunggal hingga berujung pertengkaran korban dengan pelaku. 

Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Bhakti Husada, namun nyawanya tidak tertolong. Korban  dinyatakan meninggal dunia pada pukul 15.20 WIB, Sabtu (4/4/2026). 

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke