Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di setiap hari Jumat, tidak boleh disalahgunakan menjadi kesempatan memperpanjang libur akhir pekan.
Mendagri Tito Karnavian menjelaskan, Kemendagri bakal melakukan pengawasan secara ketat dengan memanfaatkan teknologi.
Terkait hal ini, Mendagri Tito telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah.
Tito menyatakan, ASN tetap harus menjalankan tugas secara optimal meskipun bekerja dari luar kantor.
Untuk mencegah potensi penyalahgunaan, pemerintah akan memanfaatkan teknologi geo-location seperti yang pernah diterapkan saat pandemi Covid-19.
Melalui sistem ini, keberadaan ASN dapat dipantau selama jam kerja berlangsung.