:

Duduk Perkara Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

2 minggu lalu

Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), melalui kuasa hukum melaporkan ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar ke Bareskrim Polri, Senin (6/4/2026). 

Kuasa hukum JK, Abdul Haji Talaohu menjelaskan pelaporan ini terkait dugaan pencemaran nama baik atas pernyataan terlapor dalam hal ini Rismon.

Menurut Abdul, Rismon menyebut JK sebagai elite yang membiayai mantan Roy Suryo dan kawan-kawan sebesar Rp5 miliar untuk memperkarakan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Abdul menjelaskan pernyataan itu disampaikan oleh Rismon setelah dia mengajukan restorative justice (RJ) atas kasus tudingan ijazah palsu yang dibuat oleh Jokowi di Polda Metro Jaya.

Abdul menambahkan pihaknya tidak hanya melaporkan Rismon, tetapi ada pihak lain juga yang dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik, tuduhan fitnah, penyebaran berita bohong atau hoaks.

Pihak lain yang masuk dalam laporan antara lain pemilik akun YouTube, YouTuber, dan narasumber yang kemudian diduga menyebarluaskan pernyataan Rismon.

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke