Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) melaporkan dugaan pencemaran nama baik dirinya oleh Rismon Sianipar, terkait ijazah Jokowi.
"Bahwa atas tuduhan saudara Rismon Sianipar hari ini kami aja membuat laporan polisi," kata kuasa hukum JK, Abdul Haji Talaohu, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/4/2026).
Rismon dilaporkan dengan pasal pencemaran nama baik, yakni Pasal 439 juncto Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru).
Selain Rismon, JK juga melaporkan empat youtuber.
"Jadi selain Rismon ada sekitar empat. Jadi ada pemilik Youtube dan ada Youtuber (sebagai) narasumber," kata Abdul.
Simak selengkapnya dalam berikut ini.
Penulis: Siti Laela Malhikmah
Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah
Video Editor: Siti Laela Malhikmah
Produser: Nursita Sari
#hukum #JusufKalla #RismonSianipar #IjazahJokowi #IjazahPalsu #vjlab