Sopir taksi online berinisial WAH melecehkan penumpangnya sendiri saat mengantarkan korban di wilayah Jakarta.
Direktur PPA PPO Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Rita Wulandari mengatakan, peristiwa itu terjadi saat korban menggunakan jasa WAH pada 14 Maret 2026 di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat.
Berdasarkan keterangan korban, pelaku mulai menunjukkan gelagat aneh saat mengantarkannya sesuai titik yang telah dipesan.
WAH disebut menggoda korban dan menanyakan apakah korban, yang saat itu masih berusia 20 tahun, membuka jasa sebagai wanita panggilan atau tidak.
Pelaku kemudian membawa korban ke tempat yang sepi untuk melancarkan aksinya.
Korban lantas melakukan perlawanan dan keluar dari kendaraan saat mobil berhenti di tempat sepi.
Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyo
Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo
Video: Dzaky Nurcahyo
Produser: Abba Gabrillin
#news #kriminal #poldametrojaya #vjlab