KOMPAS.TV - Mahkamah Agung mendorong penguatan sistem hukum kepailitan di Indonesia melalui diskusi mengenai Model Law on Cross Border Insolvency dalam seminar internasional yang digelar di Jakarta.
Seminar internasional bertajuk Model Law on Cross Border Insolvency ini digelar di Jakarta pada 3 Maret lalu. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum yang berkolaborasi dengan Japan International Cooperation Agency (JICA), dengan menghadirkan narasumber dari dalam maupun luar negeri.
Seminar ini menjadi ruang diskusi bagi para pemangku kepentingan untuk membahas penguatan sistem hukum kepailitan, terutama dalam menghadapi dinamika ekonomi global dan kompleksitas transaksi bisnis yang terus berkembang.