:

Geger Penemuan Jenazah Lansia dalam Koper di Rumah Kosong, Ini Fakta dan Kronologi Kasusnya!

16 jam lalu

KOMPAS.TV - Utang piutang berpotensi menjadi konflik serius yang bisa merusak hubungan pertemanan, terlebih saat si peminjam uang tidak melunasi utang atau ketika pemilik uang menagih dengan cara kasar.

Inilah Rokib, pelaku pembunuhan dan mutilasi lansia yang jenazahnya ditemukan dalam koper di sebuah rumah kosong di Brebes, Jawa Tengah.

Kurang dari 24 jam sejak jenazah korban ditemukan, polisi menangkap Rokib saat bersembunyi di rumah istrinya di Majalengka, Jawa Barat. Polisi telah menetapkan lelaki 45 tahun ini sebagai tersangka.

Sebelumnya, 16 Februari lalu, warga Desa Sukareja, Brebes, Jawa Tengah, geger. Salah satu warga menemukan jenazah lelaki dalam koper di dalam rumah kosong.

Belakangan diketahui, jenazah dalam koper merupakan Sapri, lelaki 67 tahun warga Desa Pende, Banjarharjo, Jawa Tengah.

Berdasarkan keterangan keluarga korban, pada 15 Februari lalu sekitar pukul 22.30 WIB, korban berpamitan kepada keluarga hendak menagih utang kepada Rokib.

Keluarga korban tak menyangka malam itu menjadi saat-saat terakhir melihat korban. Anto, menantu korban, menyebut korban membawa uang sekitar Rp20 juta, namun keluarga tidak mengetahui untuk apa uang tersebut.

Polisi menyebut korban Sapri mendatangi pelaku yang saat itu sedang menjaga rumah kosong yang masih dalam proses pembangunan.

Dari pengakuan pelaku, keduanya sempat terlibat cekcok. Korban sempat menampar pelaku. Tersulut emosi, pelaku menganiaya korban hingga tewas.

Untuk menghilangkan jejak, pelaku memutilasi korban, kemudian memasukkan jenazah ke dalam koper. Pelaku lalu menimbun koper dengan tanah di salah satu ruangan yang masih dalam pengerjaan.

Saat kejadian di rumah tersebut ada 2 anak pelaku yang sedang tidur di ruang tengah.

Dari pengakuan pelaku Rokib, pelaku sakit hati dan emosi karena kata-kata korban saat menagih utang. Secara spontan pelaku menghabisi korban.

Tersangka Rokib dijerat pasal tentang pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. 

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/661056/geger-penemuan-jenazah-lansia-dalam-koper-di-rumah-kosong-ini-fakta-dan-kronologi-kasusnya

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke