Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Danke Rajagukguk, mengakui adanya kesalahan penulisan dalam surat resmi terkait penangguhan penahanan videografer Amsal Christy Sitepu.
Dalam rapat di Komisi III DPR RI, Danke menyebut istilah pengalihan penahanan yang digunakan dalam surat tersebut seharusnya penangguhan penahanan.
Pengakuan itu justru memicu keheranan dari Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, yang mempertanyakan proses verifikasi sebelum penandatanganan dokumen resmi.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Lina Tiyas Patmulasih
Video Editor: Maria Utari Dewi
Produser: Naufal Noorosa Ragadini
#Hukum #Pemerintah #dailynews #KejariKaro #WiraArizona #KajariKaro #AmsalSitepu
Artikel terkait: https://nasional.kompas.com/read/2026/04/04/06583551/dalih-jaksa-karo-salah-ketik-saat-propaganda-pembebasan-amsal-sitepu-disorot