TNI Angkatan Laut (AL) menuding keluarga Darrell Fausta Hamdani meminta ganti rugi sebesar Rp 3,3 miliar atas insiden dugaan peluru nyasar.
Hal itu diungkapkan oleh Perwira Hukum Resimen Banpur 2 Marinir, Mayor Ahmad Fauzi, dalam klarifikasinya pada Kamis (2/4/2026).
"Permintaan sejumlah uang yang menurut kami tidak patut dan tidak berkeadilan," kata Mayor Ahmad Fauzi.
Menurut Fauzi, TNI AL telah menanggung biaya operasi dan pengobatan Darrell.
Ibu Darrell Fausta Hamdani, Dewi Murniati, mengakui memang ada permintaan uang ganti rugi untuk anaknya yang terkena dugaan peluru nyasar.
Namun, Dewi menekankan, angka ganti rugi tersebut tidak mencapai Rp 3 miliar.
"Saya memang pernah memberikan, melayangkan somasi. Somasi itu kalau tadi disampaikan 50 juta sampai 3 miliar itu salah, tidak benar," kata Dewi.
Adapun insiden peluru nyasar yang menimpa dua anak SMPN 33 Gresik terjadi pada 17 Desember 2025.
Saat itu, kedua anak yang diduga terkena peluru nyasar tengah mengikuti kegiatan sosialisasi SMKN Krian Sidoarjo di Musholla SMPN 33 Gresik.
Simak selengkapnya dalam tayangan berikut ini.
Penulis: Ahmad Zilky
Video Jurnalis: Ahmad Zilky
Penulis Naskah: Ahmad Zilky
Video Editor: Ahmad Zilky
Produser: Nursita Sari
#hukum #TNI #PeluruNyasar #PeluruNyasarTNI #vjlab