JAKARTA, KOMPAS.TV - Rismon Sianipar tersangka kasus pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI Joko Widodo, menandatangani kesepakatan restorative justice dengan pihak pelapor di Polda Metro Jaya.
Rismon mengaku proses ini dilakukan tanpa tekanan dari pihak manapun.
Rismon menegaskan bahwa keputusan tersebut berasal dari hasil penelitian terbaru terkait keaslian ijazah Joko Widodo.
Ia memastikan penelitian tersebut bersifat independen dan bebas dari kepentingan politik.
Kesepakatan restorative justice ini diklaim sebagai penyelesaian perkara secara damai dari kedua belah pihak.
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!