JAKARTA, KOMPAS.TV - Tersangka kasus pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, Rismon Sianipar, menandatangani kesepakatan restorative justice dengan pihak pelapor di Polda Metro Jaya.
Rismon mengaku proses restorative justice dilakukan tanpa tekanan dari pihak manapun. Ia menegaskan keputusan tersebut berasal dari hasil penelitian terbaru terkait keaslian ijazah Joko Widodo.
Rismon memastikan penelitian yang dilakukan bersifat independen dan bebas dari kepentingan apapun, termasuk kepentingan politik.