JAKARTA, KOMPAS.TV - Tersangka kasus pencemaran nama baik Presiden RI Ke-7 Joko Widodo, Rismon Hasiholan Sianipar mendatangi Polda Metro Jaya, untuk menandatangani kesepakatan Restorative Justice (RJ) dengan pihak pelapor, Rabu (1/4/2026).
Rismon menegaskan bahwa proses RJ dilakukan tanpa tekanan dari pihak manapun.
Rismon menyebut hal ini murni hasil penelitian terbaru yang didapati terkait keaslian ijazah Jokowi.
Sekjen Peradi Bersatu yang mendampingi Lechumanan dalam laporan delik aduan, Ade Darmawan, mengatakan pihaknya telah menerima permohonan RJ dari Rismon.