Kasus perdagangan bayi di Medan, Sumatera Utara, berhasil diungkap polisi.
Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan menangkap enam tersangka dalam penyergapan yang dilakukan di Jalan Veteran, Desa Manunggal, Deli Serdang, pada 28 Maret 2026.
Dalam operasi tersebut, polisi menemukan seorang bayi yang diduga hendak dijual kepada pembeli.
Para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari ibu kandung bayi, perantara atau agen, hingga pihak pembeli.
Dari hasil pemeriksaan, salah satu tersangka mengaku telah dua kali melakukan aksi serupa. Sementara ibu bayi mengaku menjual anaknya karena alasan ekonomi dengan harga Rp12 juta, yang kemudian dijual kembali oleh perantara seharga Rp25 juta.
Simak video selengkapnya dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #BOLDKompasTV