Rismon Sianipar, tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, menandatangani kesepakatan restorative justice (RJ) dengan para pelapor di Mapolda Metro Jaya, Rabu (1/4/2026).
Rismon menegaskan, proses ini dilakukan tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.
"Hari ini proses RJ tanpa ada paksaan, tanpa ada intervensi dari pihak mana pun. Saya ceritakan kepada pengacara saya, Jahmada Girsang, lalu diproses di Polda Metro Jaya," ujar dia.
Rismon juga mengaku telah menuntaskan penelitian terbarunya tentang ijazah Jokowi. Ia menyebut hasil penelitian kali ini akan berbeda dengan sebelumnya.
"Jadi tidak ada pengaruh dari siapa pun, murni dari hasil penelitian saya yang baru yang melibatkan variabel geometri, pencahayaan, maupun variabel resolusi," tutur dia.
Di lain sisi, pelapor yang juga Ketua Tim Hukum Jokowi, Ade Darmawan, menyampaikan bahwa kesepakatan ini menjadi penyelesaian perkara dengan Rismon Sianipar.
Ade menyebut, suasana pertemuan berlangsung hangat dan penuh apresiasi terhadap proses negosiasi yang dilakukan
"Ya, Rismon Hasiholan, saya rasa semua sudah tahu, akrab disapa Bang Rismon. Beliau sahabat saya sekarang pada pertemuan yang sangat hangat ini," ucap Ade.
Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyo
Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo
Video: Dzaky Nurcahyo
Produser: Nursita Sari
#hukum #ijazah #jokowi #rismonsianipar #roysuryo #ijazahJokowi #IjazahPalsu #vjlab