:

Menaker Terbitkan Edaran WFH 1 Hari, Tak Kurangi Gaji dan Jatah Cuti Tahunan

2 jam lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menerbitkan surat edaran tentang penerapan "work from home" dan program optimasi pemanfaatan energi di tempat kerja bagi BUMN, BUMD dan swasta.

Menaker mengimbau perusahaan swasta, menerapkan WFH 1 hari dalam seminggu.

Menurut Menaker, WFH 1 hari dapat dilaksanakan sesuai kondisi perusahaan dengan tetap mengacu pada pemenuhan hak-hak karyawan seperti pemberian upah atau gaji sesuai ketentuan dan pelaksanaan WFH, tidak mengurangi jatah cuti tahunan.

Sementara itu, pegawai harus tetap menjalani pekerjaan sesuai tugas dan perusahaan harus memastikan kinerja dan kualitas layanan, tetap terjaga selama pelaksanaan WFH.

Meski begitu, WFH tetap dikecualikan bagi sektor kesehatan, energi, infrastruktur dan industri yang membutuhkan kehadiran fisik.

Baca Juga Menaker Umumkan Penerapan WFH 1 Hari bagi Pekerja Swasta Demi Hemat Energi | KOMPAS MALAM di https://www.kompas.tv/nasional/660372/menaker-umumkan-penerapan-wfh-1-hari-bagi-pekerja-swasta-demi-hemat-energi-kompas-malam

#menaker #wfh #swasta

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/660389/menaker-terbitkan-edaran-wfh-1-hari-tak-kurangi-gaji-dan-jatah-cuti-tahunan

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke