JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menerbitkan surat edaran tentang penerapan "work from home" dan program optimasi pemanfaatan energi di tempat kerja bagi BUMN, BUMD dan swasta.
Menaker mengimbau perusahaan swasta, menerapkan WFH 1 hari dalam seminggu.
Menurut Menaker, WFH 1 hari dapat dilaksanakan sesuai kondisi perusahaan dengan tetap mengacu pada pemenuhan hak-hak karyawan seperti pemberian upah atau gaji sesuai ketentuan dan pelaksanaan WFH, tidak mengurangi jatah cuti tahunan.
Sementara itu, pegawai harus tetap menjalani pekerjaan sesuai tugas dan perusahaan harus memastikan kinerja dan kualitas layanan, tetap terjaga selama pelaksanaan WFH.
Meski begitu, WFH tetap dikecualikan bagi sektor kesehatan, energi, infrastruktur dan industri yang membutuhkan kehadiran fisik.
Baca Juga Menaker Umumkan Penerapan WFH 1 Hari bagi Pekerja Swasta Demi Hemat Energi | KOMPAS MALAM di https://www.kompas.tv/nasional/660372/menaker-umumkan-penerapan-wfh-1-hari-bagi-pekerja-swasta-demi-hemat-energi-kompas-malam
#menaker #wfh #swasta
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/660389/menaker-terbitkan-edaran-wfh-1-hari-tak-kurangi-gaji-dan-jatah-cuti-tahunan