JAKARTA, KOMPAS.TV - Imbas perang Iran, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menerbitkan surat edaran terkait penerapan work from home (WFH) demi efisiensi energi di tempat kerja bagi BUMN, BUMD, dan swasta.
Menaker juga mengimbau perusahaan swasta untuk menerapkan WFH satu hari dalam seminggu.
Pelaksanaan WFH dilakukan dengan ketentuan tidak mengurangi upah dan cuti tahunan pekerja.
WFH dikecualikan bagi sektor kesehatan, energi, infrastruktur, pelayanan masyarakat, dan ritel.
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!
Baca Juga Imbas KA Ciremai Anjlok, Jalur Kereta Api Jakarta-Bandung Terputus | KOMPAS MALAM di https://www.kompas.tv/regional/660371/imbas-ka-ciremai-anjlok-jalur-kereta-api-jakarta-bandung-terputus-kompas-malam
#wfh #kemnaker #perang #bbm #pekerja
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/660372/menaker-umumkan-penerapan-wfh-1-hari-bagi-pekerja-swasta-demi-hemat-energi-kompas-malam