KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menyatakan saat ini sudah tidak berwenang menangani kasus penyiraman air keras terhadap aktivis kontraS Andrie Yunus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan pihaknya melimpahkan kasus air keras ini lantaran tidak ditemukan pelaku yang berasal dari warga sipil.
"Bahwa kewenangan penyidik kepolisian sudah sampai di situ. Buka lagi aturan tentang proses yang ditangani oleh Polri," ujar Kombes Budi, Rabu (1/4/2026).