Praktik produksi belasan ribu lembar uang palsu di sebuah hotel di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor, terbongkar.
Dalam kasus ini, Subdit Ekonomi dan Perbankan (Ekbank) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan pria berinisial MP alias Mahfud (39) sebagai tersangka.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Martuasah Hermindo Tobing mengatakan, tersangka mencetak uang palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak 12.191 lembar atau senilai Rp 650 juta.
Pelaku memproduksi uang palsu menggunakan tiga rim kertas ukuran A4 dan printer. Uang palsu yang telah dicetak kemudian dipotong hingga menyerupai uang asli.
Martuasah mengungkapkan, modus tersangka dalam mengedarkan uang palsu tersebut yakni dengan mengaku sebagai dukun pengganda uang.
Untuk meyakinkan para korbannya, pelaku juga menyiapkan boks berukuran besar yang sebelumnya telah diisi uang palsu.
Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyo
Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo
Video: Dzaky Nurcahyo
Produser: Nursita Sari
#hukum #kriminal #dukun #uangpalsu #penipuan #vjlab