Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas kepada videografer Amsal Christy Sitepu yang terjerat kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut).
Majelis hakim yang dipimpin M Yusafrihardi Girsang menyatakan terdakwa Amsal Christy Sitepu tidak bersalah dalam kasus kasus korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumut.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo menanggapi vonis bebas terhadap Amsal Sitepu.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Karo, Dona Martinus Sebayang menyatakan pihaknya menghormati putusan hakim dan akan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.
Dona mengatakan pihaknya akan berkomunikasi dengan pimpinan untuk menentukan upaya hukum selanjutnya.