Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.
Mereka yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham (ISM) dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba (ASR).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan penetapan ini hasil penyidikan lanjutan atas kasus yang ditangani KPK.
Menurut Asep penyidik menemukan adanya peran aktif para tersangka dalam pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan, yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.