Polisi menggerebek sebuah rumah yang diduga digunakan untuk pesta narkotika jenis sabu di Desa Karang Bayat, Kecamatan Sumberbaru, Jember, Jawa Timur. Dalam penggerebekan tersebut, sebanyak 9 orang diamankan bersama barang bukti sabu dan peralatannya.
Saat penggerebekan, petugas tidak mengalami kesulitan karena para pelaku dalam kondisi mabuk dan tertangkap basah tengah mengonsumsi sabu. Dari lokasi, polisi menyita sabu seberat 6,85 gram, timbangan digital, serta alat hisap. Selain itu, petugas juga menemukan satu senjata api rakitan jenis revolver beserta amunisi, empat senapan laras panjang jenis PCP, serta belasan senjata tajam.
Hasil pemeriksaan, dua orang ditetapkan sebagai tersangka pengedar, sementara tujuh lainnya merupakan pengguna dan akan menjalani asesmen untuk rehabilitasi. Polisi menyebut jaringan ini telah lama beroperasi dan menyediakan tempat untuk pesta sabu.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan dan memburu pemasok utama yang telah masuk dalam daftar pencarian orang. Kedua tersangka dijerat Undang-Undang Narkotika dan Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata ilegal dengan ancaman hukuman hingga penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
Tuliskan komentarmu dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv
#BOLDKompasTV