:

Menaker Imbau Swasta WFH Seminggu Sekali, Gaji Tetap Dibayar dan Cuti Tak Dipotong

13 jam lalu

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI mengimbau perusahaan swasta menerapkan work from home (WFH) satu hari dalam sepekan untuk menghemat energi.

"Para pimpinan perusahaan swasta, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah diimbau untuk menerapkan WFH atau work from home bagi pekerja atau buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu," kata Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Rabu (1/4/2026).

Dia menegaskan, WFH ini tidak mengurangi cuti tahunan dan tidak mengurangi gaji.

Penerapan WFH dikecualikan untuk sejumlah sektor. Yassierli juga mengatakan teknis WFH diatur oleh aturan yang berlaku di perusahaan.

Simak selengkapnya dalam berikut ini.

Penulis: Siti Laela Malhikmah

Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah

Video Editor: Siti Laela Malhikmah

Produser: Nursita Sari


#politik #WFH #workfromhome #energi #WFHswasta #vjlab

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke