Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI mengimbau perusahaan swasta menerapkan work from home (WFH) satu hari dalam sepekan untuk menghemat energi.
"Para pimpinan perusahaan swasta, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah diimbau untuk menerapkan WFH atau work from home bagi pekerja atau buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu," kata Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Rabu (1/4/2026).
Dia menegaskan, WFH ini tidak mengurangi cuti tahunan dan tidak mengurangi gaji.
Penerapan WFH dikecualikan untuk sejumlah sektor. Yassierli juga mengatakan teknis WFH diatur oleh aturan yang berlaku di perusahaan.
Simak selengkapnya dalam berikut ini.
Penulis: Siti Laela Malhikmah
Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah
Video Editor: Siti Laela Malhikmah
Produser: Nursita Sari
#politik #WFH #workfromhome #energi #WFHswasta #vjlab