Seorang pria berinisial DD diamankan petugas usai diduga melakukan kekerasan terhadap istrinya di Kecamatan Toboali, Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (01/04/2026). Peristiwa ini diduga dipicu rasa cemburu berlebihan tanpa alasan yang jelas. Korban yang baru terbangun dari tidur tiba-tiba menjadi sasaran emosi pelaku.
Ironisnya, aksi kekerasan tersebut disebut bukan kali pertama terjadi. Korban diketahui telah beberapa kali mengalami perlakuan kasar dari pelaku. Saat diperiksa, pelaku mengaku nekat melakukan aksinya karena diliputi rasa cemburu dan menuduh korban berselingkuh, meski tanpa bukti pasti.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Bangka Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Polisi masih mendalami kasus tersebut.
Tuliskan komentarmu dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv
#BOLDKompasTV