:

Pemprov DKI Larang ASN Work From Cafe, Siapkan Sanksi Tegas

3 jam lalu

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan aturan ketat bagi aparatur sipil negara (ASN) yang menjalankan sistem work from home (WFH). 


Gubernur DKI Pramono Anung menyebut akan ada sanksi tegas bagi ASN yang kedapatan melanggar, termasuk yang bekerja dari kafe atau tempat umum lainnya.


Pengawasan akan dilakukan melalui sistem absensi mobile yang telah disiapkan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta. Dengan sistem ini, kehadiran ASN tetap dapat dipantau meskipun tidak berada di kantor, sehingga kedisiplinan kerja tetap terjaga.


Selain itu, Pemprov DKI juga mengatur pembatasan mobilitas bagi ASN yang mendapatkan fasilitas WFH. 


ASN dilarang menggunakan kendaraan pribadi seperti mobil atau sepeda motor saat bekerja dari rumah, dan diimbau menggunakan transportasi publik jika memang harus bepergian.



Simak selengkapnya dalam video berikut ini.


Penulis: Cynthia Lova

Video Editor: Cynthia Lova

Video jurnalis: Cynthia Lova

Produser: Abba Gabrillin


#ASN #ASNJakarta #PemprovDKI #DKIJakarta #WFH #WorkFromHome #WorkFromCafe #PramonoAnung #vjlab

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke