Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan aturan ketat bagi aparatur sipil negara (ASN) yang menjalankan sistem work from home (WFH).
Gubernur DKI Pramono Anung menyebut akan ada sanksi tegas bagi ASN yang kedapatan melanggar, termasuk yang bekerja dari kafe atau tempat umum lainnya.
Pengawasan akan dilakukan melalui sistem absensi mobile yang telah disiapkan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta. Dengan sistem ini, kehadiran ASN tetap dapat dipantau meskipun tidak berada di kantor, sehingga kedisiplinan kerja tetap terjaga.
Selain itu, Pemprov DKI juga mengatur pembatasan mobilitas bagi ASN yang mendapatkan fasilitas WFH.
ASN dilarang menggunakan kendaraan pribadi seperti mobil atau sepeda motor saat bekerja dari rumah, dan diimbau menggunakan transportasi publik jika memang harus bepergian.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Penulis: Cynthia Lova
Video Editor: Cynthia Lova
Video jurnalis: Cynthia Lova
Produser: Abba Gabrillin
#ASN #ASNJakarta #PemprovDKI #DKIJakarta #WFH #WorkFromHome #WorkFromCafe #PramonoAnung #vjlab