:

Menaker Umumkan Karyawan Swasta WFH 1 Hari dalam Seminggu

4 jam lalu

Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau perusahaan swasta menerapkan kerja dari rumah atau work from home satu hari dalam sepekan, Rabu (1/4/2026).


Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor M6HK04/III Tahun 2026 tentang Work From Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja.


Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebut pelaksanaan WFH diserahkan kepada masing-masing perusahaan sesuai kondisi opserasional.


Dalam aturan tersebut, perusahaan diberikan kewenangan mengatur jam kerja WFH tanpa mengurangi gaji, hak pekerja, maupun jatah cuti tahunan karyawan.ย 


Pemerintah juga menegaskan pelaksanaan WFH dapat dikecualikan bagi sektor tertentu, seperti sektor kesehatan, energi, infrastruktur dan pelayanan masyarakat, ritel perdagangan, industri dan produksi, jasa, dan lain sebagainya.


Penulis: Isna Rifka Sri Rahayu, Teuku Muhammad Valdy Arief

Kreatif: Nabilla Mutiaraย 

Produser: Yuna Fikry


+ #WFH #Kebijakan #Cut

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke