:

Videografer Amsal Sitepu Divonis Bebas , Hakim PN Medan Nyatakan Tak Terbukti Bersalah

5 jam lalu

KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis bebas terhadap pekerja kreatif yang juga videografer, Amsal Sitepu, atas dakwaan kasus korupsi.

Ketua Majelis Hakim PN Medan, Mohammad Yusafrihardi Girsang, yang mengadili kasus ini menyatakan Amsal tidak terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindakan pidana seperti yang didakwakan tim jaksa penuntut umum.

Majelis hakim juga meminta untuk pemulihan hak-hak dan martabat terdakwa.

Usai divonis bebas, Amsal yang menangis haru mengungkapkan bahwa putusan ini adalah kemenangan bagi seluruh pekerja kreatif. Selain itu, dia juga menyampaikan ucapan terima kasih pada semua pihak yang telah membantunya.

#videografer #amsalsitepu #hakimpnmedan

Baca Juga [FULL] Kelompok Houthi Yaman Dukung Iran & Serang Israel, Sejauh Mana Pengaruhnya pada Peta Konflik di https://www.kompas.tv/nasional/660234/full-kelompok-houthi-yaman-dukung-iran-serang-israel-sejauh-mana-pengaruhnya-pada-peta-konflik

 

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/660239/videografer-amsal-sitepu-divonis-bebas-hakim-pn-medan-nyatakan-tak-terbukti-bersalah

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke