KOMPAS.TV - Mahkamah Agung Republik Indonesia menggelar seminar internasional tentang kepailitan lintas batas di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta. Kegiatan ini bertujuan memperkuat kapasitas hakim dalam menghadapi perkara kepailitan di era ekonomi global.
Seminar yang bertajuk Cross-Border Insolvency in a Globalized Economy: Judicial Perspective on the UNCITRAL Model Law and Emerging Challenges ini menghadirkan pembicara dari berbagai negara serta didukung oleh Japan International Cooperation Agency (JICA) dan Asian Development Bank.
Dalam sambutannya, Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung, Syamsul Maarif, bilang restrukturisasi lintas batas bukan lagi sekadar wacana, melainkan kebutuhan mendesak di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Syamsul Maarif menjelaskan, dalam beberapa tahun terakhir, putusan pengadilan Indonesia di bidang kepailitan dan restrukturisasi mulai mendapat pengakuan di berbagai yurisdiksi asing. Sedikitnya 35 putusan pengadilan Indonesia telah diakui atau dipertimbangkan di luar negeri, termasuk di Singapura dan New York.
Perkembangan ini menjadi sinyal positif atas meningkatnya kepercayaan internasional terhadap pengadilan komersial Indonesia.
Seminar ini juga membahas pentingnya pemahaman terhadap UNCITRAL Model Law sebagai kerangka global dalam penanganan kepailitan lintas batas.
Mahkamah Agung berharap, melalui dialog dan pembelajaran praktik terbaik internasional, pengadilan Indonesia dapat diakui sebagai mitra yang kompeten, kooperatif, dan kredibel dalam proses kepailitan global.
#kepailitan #seminar #MANEWS
Baca Juga Seleksi Hakim Konstitusi 2026, Ada 9 Kandidat Adu Gagasan di Uji Kelayakan | MA NEWS di https://www.kompas.tv/nasional/659318/seleksi-hakim-konstitusi-2026-ada-9-kandidat-adu-gagasan-di-uji-kelayakan-ma-news
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/660224/seminar-internasional-tentang-kepailitan-lintas-batas-digelar-di-gedung-ma-jakarta-ma-news