:

AMSAL SITEPU BERSUJUD USAI PEMBACAAN VONIS BEBAS OLEH HAKIM

10 jam lalu

Videografer asal Sumatera Utara, Amsal Christy Sitepu, dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam kasus dugaan markup anggaran pengerjaan video profil desa. 

Hal ini disampaikan oleh Hakim dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, pada Rabu, 1 April 2026.

Usai persidangan, Amsal bersujud dan mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang mendukungnya selama kasus ini berjalan.

Simak video selengkapnya dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #VODKompasTV

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke