Videografer asal Sumatera Utara, Amsal Christy Sitepu, dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam kasus dugaan markup anggaran pengerjaan video profil desa.
Hal ini disampaikan oleh Hakim dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, pada Rabu, 1 April 2026.
Usai persidangan, Amsal bersujud dan mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang mendukungnya selama kasus ini berjalan.
Simak video selengkapnya dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #VODKompasTV